PENDIDIKAN
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yangmeningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
kesimpulanku
- Sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang Undang Dasar 1945, tertulis dan tercantum bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya".
- Negara mengikuti amanah UUD 45 pasal 31 tersebut hanya pada pendidikan dasar dimana biaya sekolah dibebaskan, sedangkan untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, negara jelas2 tidak lagi mengikutinya.
- Negara mewajibkan rakyatnya dengan wajib belajar 9 tahun, berarti negara hanya menginginkan rakyatnya pintar sebatas pendidikan dasar saja.
- Dimanakah negara jika rakyat harus membiayai sendiri untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
- Jika diumpamakan pemerintah adalah petani, dan rakyat adalah padinya, maka kalau petani ingin panen, ya perhatikan padinya, penuhi kebutuhan padinya, dll, bukan padinya yang harus membeli pupuk, racun hama dll.