ZA,GL

Pendidikan Negeriku

PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yangmeningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 kesimpulanku
  1. Sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang Undang Dasar 1945, tertulis dan tercantum bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya".
  2. Negara mengikuti amanah UUD 45 pasal 31 tersebut  hanya pada pendidikan dasar dimana biaya sekolah dibebaskan, sedangkan untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, negara jelas2 tidak lagi mengikutinya.
  3. Negara mewajibkan rakyatnya dengan wajib belajar 9 tahun, berarti negara hanya menginginkan rakyatnya pintar sebatas pendidikan dasar saja.
  4. Dimanakah negara jika rakyat harus membiayai sendiri untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
  5. Jika diumpamakan pemerintah adalah petani, dan rakyat adalah padinya, maka kalau petani ingin panen, ya perhatikan padinya, penuhi kebutuhan padinya, dll, bukan padinya yang harus membeli pupuk, racun hama dll.